Untuk memudahkan akan saya buat dalam Box khusus yang menggambarkan catatan kritis saya terhadap ketentuan-ketentuan dimaksud:
Pasal | Catatan |
Pasal 4 Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang memuat: b.kekerasan seksual; c.masturbasi atau onani; d.ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; atau e.alat kelamin. | Pasal ini tidak mempunyai tujuan yang jelas antara perbuatan apakah yang hendak dilarang dan tujuan apakah yang dicapai dengan melakukan kriminalisasi secara luas. Pada umumnya materi kesusilaan (explicit pornography content) dilarang apabila ditunjukkan, disiarkan, atau disebarluaskan. Namun dalam pasal ini kegiatan memproduksi atau membuat menjadi kegiatan yang dilarang oleh hukum. Dalam konteks tertentu (misalnya dalam perkawinan), apakah tidak dibenarkan membuat suatu koleksi pribadi untuk dapat dinikmati secara pribadi? Jika melihat penjelasan pasal ini hal tersebut termasuk salah satu yang dilarang oleh UU Pornografi Contoh Kasus Mungkin pernah mendengat kasus Itenas atau kasus Yahya Zaini. Jika kasus tersebut menjadi contoh, terlepas apakah perbuatannya benar atau tidak, si pembuat (yang tujuannya sebenarnya untuk koleksi pribadi) dan pengganda dapat menjadi pelaku secara bersama-sama |
Pasal 5 Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1). | Pasal ini tidak mempunyai tujuan yang jelas antara perbuatan apakah yang hendak dilarang dan tujuan apakah yang dicapai dengan melakukan kriminalisasi secara luas Rumusan pasal ini seharusnya hanya menjangkau hanya pada pihak yang menyebarluaskannya, karena jika pasal ini diterapkan maka proses penggunaan yang hanya dipakai untuk kepentingan pribadi memerlukan ijin khusus dari pemerintah yang akan diatur kemudian melalui Peraturan Pemerintah (vide Pasal 15). Peluang terjadinya korupsi ataupun pemerasan akan sangat tinggi |